KomisiSlideTerbaruWarta Jemaat

Penerapan PPKM Darurat Covid-19, SWAB ANTIGEN Jelang Ibadah Online GKPO Halim Perdanakusuma

Dalam rangka penerapan PPKM Darurat Covid-19, maka perlu ditetapkan kebijakan pada pelaksanaan ibadah di lingkungan GKPO Halim P.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Majelis Pekerja Harian GKPO Halim P. menetapkan kebijakan sebagai berikut :  

Untuk ibadah pernikahan, kehadiran agar diminimalisasikan hanya untuk Pendeta, Majelis, Petugas, Pengantin dan Keluarga terdekat. Maksimal 30 (tiga puluh) orang.

Untuk seluruh pelaksanaan ibadah, seluruh yang hadir WAJIB melampirkan HASIL RAPID TEST ANTIGEN NEGATIF. Surat keterangan tersebut diserahkan ke pihak Gereja pada 1 hari sebelum pelaksanaan ibadah.

Security diberi kewenangan untuk mengijinkan Jemaat dan Petugas yang datang hanya yang memiliki Surat Hasil Rapid Test Antigen Negatif.

Atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih. Tuhan Yesus memberkati.

Pin It on Pinterest

Share This

Share This

Share this post with your friends!